Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) dilakukan berdasarkan: a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH/ Peraturan PRESIDEN; dan b. penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (2) Satker Instansi Pengelola PNBP secara berjenjang mengajukan usulan penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP c.q. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan (3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melaksanakan sebagian tugas Satker Instansi Pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan. (5) Penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat ditetapkan dalam kontrak/perjanjian atau perikatan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Materi perjanjian/kontrak atau perikatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda