Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dibantu oleh: a. pejabat perbendaharaan; dan b. pejabat pengelola PNBP lainnya. (2) Pejabat pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengelola PNBP lainnya sesuai kebutuhan untuk melaksanakan tugas- tugas teknis dan administrasi dalam rangka Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat perbendaharaan dan pejabat pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab: a. perbendaharaan berupa penagihan atas PNBP denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan b. tugas teknis dan administrasi dalam rangka Pengelolaan PNBP.
Koreksi Anda