Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan untuk melaksanakan tugas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menunjuk dan MENETAPKAN tersendiri jumlah, susunan, dan kewenangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dengan tetap mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
Koreksi Anda
