Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) mempunyai tugas: a. menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP; b. menyusun dan menyampaikan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan APBN perubahan; c. melaksanakan penentuan PNBP terutang; d. memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara; e. melaksanakan penetapan dan penagihan PNBP terutang; f. mengelola Piutang PNBP; g. menyusun dan mengajukan usulan penggunaan dana PNBP; h. melaksanakan anggaran yang bersumber dari Pagu Penggunaan Dana PNBP; i. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban PNBP; j. melaksanakan monitoring atas pelaksanaan PNBP; k. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP; l. menyelesaikan permohonan keberatan, keringanan, dan pengembalian yang diajukan Wajib Bayar; dan m. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai PNBP. (2) Tugas Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, kecuali: a. menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP; dan b. menyampaikan usulan penggunaan dana PNBP. (3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf g, dan huruf i dilaksanakan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dan diajukan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan untuk dilaksanakan konsolidasi, penelaahan, dan disusun serta disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah ditandatangani oleh Menteri.
Koreksi Anda