Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal TNI sesuai dengan kewenangannya untuk menjamin tidak adanya penyimpangan selama proses penyelenggaraan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam.
Koreksi Anda