Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
dilakukan oleh kelompok kerja penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
Koreksi Anda