Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan sebagai dasar dalam proses penganggaran Alpalhankam oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan dan pengadaan Alpalhankam oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
Koreksi Anda
