Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari: a. pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang; b. pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah; dan c. pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek. (2) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan menyusun kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (3) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menyusun kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan menyusun kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda