Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan kegiatan merencanakan kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tersusun dua tahun sebelum Renstra berikutnya atau paling lambat satu tahun sebelum Renstra berikutnya.
Koreksi Anda