Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kegiatan merencanakan kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersusun dua tahun sebelum berakhirnya Renstra terakhir atau paling lambat satu tahun sebelum Renstra berikutnya.
Koreksi Anda