Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari: a. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang; b. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah; dan c. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek.
Koreksi Anda