Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN UNTUK PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam meliputi: a. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam; b. pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam; dan c. penetapan Dokumen Renbut Alpalhankam.
Koreksi Anda