Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional yang secara langsung/tidak langsung dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.