Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Keuangan adalah Pengelola Keuangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
4. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan target dan pagu Penggunaan PNBP yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
9. Kepala Unit Organisasi yang selanjutnya disebut Ka UO adalah Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, dan Sekretaris Jenderal Kemhan.
10. Komando Tingkat Utama yang selanjutnya disebut Kotama adalah kesatuan TNI yang membawahi beberapa Satuan Kerja yang memiliki garis komando, baik garis komando operasi dan/atau garis komando pembinaan.
11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah organisasi struktural Kemhan/TNI yang melaksanakan kegiatan administrasi meliputi bidang personel, materiil, keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran yang dialokasikan.
12. Instansi Pemeriksa adalah Pengawas dan Pemeriksa Internal yang terdiri dari Inspektorat Jenderal/Inspektorat di lingkungan Kemhan dan TNI serta Badan Pengawas Eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L.
14. Pagu Definitif adalah Pagu anggaran yang didasarkan atas UNDANG-UNDANG APBN sebagai acuan penyusunan RKA.
15. Pagu Anggaran yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA K/L.
16. Peserta Jaminan Kesehatan adalah Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan beserta anggota keluarganya dan masyarakat umum yang telah memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan.
17. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
18. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
19. Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut Pelaksana Pelayanan Kesehatan disingkat PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
20. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
21. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
22. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan Spesialistik yang selanjutnya disebut PPK II adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik meliputi pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan dan atau pelayanan rawat inap tingkat lanjutan dan di ruang perawatan khusus.
23. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan Subspesialistik yang selanjutnya disebut PPK III adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat subspesialistik meliputi pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan dan atau pelayanan rawat inap tingkat lanjutan dan di ruang perawatan khusus.
24. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
25. Pola Pembayaran Case Based Groups adalah salah satu pola pembayaran prospektif yang berupa pengelompokan diagnosis dan prosedur yang memiliki ciri klinis dan penggunaan sumber daya yang mirip atau sama.
26. Rawat Inap Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik dan dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan medis lainnya, dimana peserta dan/atau anggota keluarganya dirawat inap paling singkat 1 (satu) hari.
27. Rawat Jalan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik yang dilaksanakan pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
28. Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal.
29. Tarif Indonesian - Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
30. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Ditjen Renhan Kemhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1) BPJS Kesehatan akan membayar kepada FKTL dengan sistem paket INA CBG’s dan di luar paket INA CBG’s dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengajuan klaim pelayanan kesehatan tingkat lanjutan kepada Kantor Pelayanan BPJS sesuai regional masing-masing dilakukan oleh setiap FKTL secara kolektif setiap bulan, atas pelayanan yang sudah diberikan kepada peserta BPJS paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya;
b. Kelengkapan berkas penagihan klaim pelayanan kesehatan tingkat lanjutan termasuk pelayanan gawat darurat dan pelayanan persalinan sebagai berikut:
1. formulir pengajuan klaim;
2. kuitansi asli, bermaterai secukupnya;
3. surat elijibilitas peserta;
4. bukti pelayanan yang mencantumkan diagnosa dan prosedur serta ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien;
5. surat perintah rawat inap untuk rawat inap tingkat lanjutan;
6. resume medis yang mencantumkan diagnosa dan prosedur serta ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien;
7. pada kasus tertentu bila ada pembayaran klaim diluar INA-CBG’s diperlukan tambahan bukti pendukung:
a) protokol terapi dan regimen (jadwal pemberian) obat khusus disesuaikan dengan pelayanan obat;
b) resep obat;
c) resep alat bantu kesehatan; dan d) tanda terima alat bantu kesehatan.
8. tagihan klaim FKTL menjadi sah setelah mendapat persetujuan dan ditandatangani Kepala Verifikator BPJS; dan
9. FKTL mengirimkan secara resmi tagihan klaim dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
(2) Kelengkapan administrasi klaim pelayanan ambulan adalah sebagai berikut:
a. formulir pengajuan klaim;
b. kuitansi asli, bermaterai secukupnya;
c. surat elijibilitas Peserta apabila perujuk adalah FKTL;
d. surat rujukan yang menerangkan kondisi pasien;
e. surat pernyataan penggunaan ambulan oleh keluarga pasien;
f. tandatangan dan cap dari fasilitas kesehatan perujuk dan fasilitas kesehatan penerima rujukan;
g. apabila pasien meninggal sebelum sampai ke fasilitas kesehatan tujuan maka melampirkan surat keterangan kematian; dan
h. pembiayaan ambulan dilakukan dengan cara fee for service atas setiap pelayanan ambulance yang telah diberikan oleh FKTL.
Klaim pelayanan ambulan ditagihkan oleh FKTL bukan oleh pihak ketiga penyelenggara ambulan.
(3) Pembayaran Alat Kesehatan terdiri dari:
a. biaya alat kesehatan FKTL sudah termasuk dalam paket INA-CBG’s yang dibayarkan kepada FKTL;
b. penggunaan alat kesehatan sesuai kompendium alat kesehatan maupun di luar kompendium alat kesehatan, sudah termasuk dalam pembiayaan paket INA CBG’s;
c. biaya alat bantu kesehatan di luar paket INA-CBG’s ditagihkan secara terpisah kepada BPJS dengan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BPJS;
d. besaran biaya penggantian alat bantu kesehatan di luar paket INA-CBG’s sebagaimana yang diatur oleh Menteri Kesehatan;
e. alat bantu kesehatan di luar paket INA-CBG’s yang dapat dibayarkan oleh BPJS terdiri dari kacamata, alat bantu dengar, Protesa alat gerak, Protesa Gigi, Korset tulang belakang, Collar neck, Kruk;
f. penagihan alat bantu kesehatan di luar paket INA- CBG’s yang penyediaanya dilakukan oleh FKTL dilakukan secara kolektif oleh FKTL, serta tidak dilakukan melalui klaim perorangan dari peserta ke BPJS Kesehatan; dan
g. plafon harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk alat bantu kesehatan di luar paket
INA-CBG’s merupakan harga maksimal yang ditanggung oleh BPJS dan apabila harga alat bantu kesehatan melebihi plafon harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan maka biaya tersebut ditanggung oleh peserta dan dibayarkan langsung ke FKTL.
(4) Penagihan klaim pelayanan kesehatan melalui:
a. FKTL membuat tagihan klaim atas biaya pelayanan kesehatan dengan menggunakan Software INA- CBG’s;
b. petugas penagihan harus mengisi data variable pasien yang diperlukan dalam software INA CBG’s yaitu:
1. identitas pasien;
2. nomor jaminan peserta;
3. nomor surat elijibilitas peserta;
4. jenis perawatan;
5. tanggal masuk rumah sakit;
6. tanggal keluar rumah sakit;
7. lama perawatan (LOS);
8. nama dokter;
9. jumlah biaya riil rumah sakit;
10. tanggal lahir;
11. umur (dalam tahun) ketika masuk rumah sakit;
12. umur (dalam hari) ketika masuk rumah sakit;
13. jenis kelamin;
14. pengesahan severity level;
15. surat rujukan;
16. status ketika pulang;
17. berat badan baru lahir (dalam gram);
18. diagnosis utama;
19. diagnosis sekunder (komplikasi dan komorbiditi); dan
20. prosedur/tindakan.
c. Pengajuan klaim FKTL kepada BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan secara rutin paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, dalam
bentuk softcopy berupa file txt dan hardcopy meliputi:
1. surat elijibilitas peserta;
2. surat rujukan jika surat elijibilitas peserta diterbitkan rumah sakit;
3. apabila rawat jalan melampirkan bukti pelayanan yang mencantumkan diagnose dan prosedur serta ditandatangani oleh Dokter Penanggung jawab Pelayanan (DPJP);
4. surat perintah rawat inap;
5. resume medis (untuk rawat inap) yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP);
6. laporan operasi;
7. protokol terapi dan regimen (jadwal pemberian obat) pemberian obat khusus;
8. resep alat kesehatan (diluar prosedur operasi);
9. tanda terima alat kesehatan (kacamata, alat bantu dengar, alat bantu gerak dll);
10. billing system atau perincian tagihan manual rumah sakit; dan
11. berkas pendukung lain yang diperlukan.
d. Selanjutnya tagihan klaim tersebut akan diverifikasi oleh Petugas Verifikator BPJS dengan menggunakan Software verifikasi klaim BPJS Kesehatan.
e. Setelah verifikasi selesai dilakukan, dibuat laporan pertanggungjawaban, yaitu:
1. rekapitulasi klaim yang berisi jumlah klaim dan total klaim keseluruhan.
2. rekapitulasi klaim rawat jalan sebagai berikut:
a) berisi rekapitulasi klaim rawat jalan per hari;
b) ditandatangani kedua belah pihak;
c) buat kopi sebagai arsip verifikator; dan d) simpan secara digital sebagai arsip.
3. rekapitulasi klaim rawat inap sebagai berikut:
a) berisi daftar klaim rawat inap per hari;
b) ditandatangani kedua belah pihak;
c) buat kopi sebagai arsip verifikator; dan d) simpan secara digital sebagai arsip.
4. klaim koreksi.