Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wahana Program Internsip Dokter adalah fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, dan Puskesmas yang digunakan untuk kegiatan praktik dokter internsip dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh KIDI Pusat.
2. Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan adalahpelaksanafungsipemerintah di bidangpertahanan.
3. TNI adalahTentara Nasional INDONESIA.
4. Program Internsip Dokter adalah program yang ditujukan untuk setiap dokter baru yang pada masa pendidikannya menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), sebagai prasyarat untuk registrasi di Konsil Kedokteran INDONESIA.
5. Wahana adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Kemhan dan TNI yang menjadi tempat pelaksanaan Program Internsip Dokter yang telah memenuhi kriteria sebagai tempat pelaksanaaan Program Internsip Dokter.
6. Internsip adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktek di lapangan.
7. Komite Internsip Dokter INDONESIA yang selanjutnya disingkat KIDI adalah institusi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program Internsip.
8. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
9. UpayaKesehatanPeroranganadalahsetiapkegiatan yang dilakukanolehpemerintahdan/ataumasyarakatsertaswastauntukmemel iharadanmeningkatkankesehatansertamencegahdanmenyembuhkanpe nyakitsertamemulihkankesehatanperorangan.
10. UpayaKesehatan Masyarakat adalahsetiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
11. Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat I yang selanjutnya disingkat PPK Iadalahpelayanankesehatandasar lapis pertama yang dapatberupaPusatKesehatanMasyarakat, pelayanankesehatanmandiri, pelayanankesehatankelompok, praktikkeperawatan, kebidanan, maupunupayakesehatanmasyarakatlainnyadalambentukposobatdesa, poskesehatandesa, pospelayananterpadu,danbentuklainnya.
12. Audit Medik adalah suatu proses peningkatan mutu guna perbaikan perawatan kepada pasien melalui kajian sistematis terhadap pelayanan berdasarkan kriteria yang eksplisit, danmelakukan upaya-upaya perbaikan.
13. Organisasi Profesi Dokter adalah adalah organisasi profesi yang menghimpun para dokter INDONESIA, yang bersifat independen, nirlaba, dijiwai oleh sumpah dokter dan kode etik kedokteran INDONESIA.
14. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
15. Medikolegaladalah tata-cara atau prosedur piñata laksanaan dan berbagai aspek yang berkaitan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum
16. Log internsipadalahbukudaftarisiankegiatan program internsip.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.