Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kemampuan teknis Materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Peningkatan kemampuan teknis Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan batas kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan, yang dilakukan dengan cara: a. modifikasi, merupakan tindakan teknis terhadap Materiil dengan mengubah sebagian atau keseluruhan komponen Materiil tanpa merubah fungsi dan prinsip kerjanya; b. repowering, merupakan tindakan teknis terhadap Materiil bermotor yang dilaksanakan dengan mengganti power (Engine) sehingga Materiil memiliki kemampuan yang lebih baik; c. retrofitting, merupakan tindakan teknis terhadap Materiil yang dilaksanakan dengan mengubah dan menambah beberapa komponen utama maupun komponen pendukung, sehingga kemampuan dan kehandalan Materiil lebih baik dari semula; dan d. mid life modernization (MLM), merupakan tindakan teknis terhadap setengah usianya kapal perang yang dilaksanakan dengan mengubah dan menambah beberapa komponen utama maupun pendukung, sehingga kemampuan dan kehandalan Materiil lebih baik dari semula dan telah mengikuti perkembangan teknologi yang ada.
Koreksi Anda