Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan kondisi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan wewenang Pembina Teknis Materiilmaupun Penanggung Jawab Materiil. (2) Penentuan kondisidan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. kondisi baik dengan kode B, apabila seluruh komponen yang berada pada unit Materiil tersebut masih lengkap, baik komponen utama maupun komponen pendukung dapat berfungsi dengan baik; b. kondisi rusak ringan dengan kode RR, apabila sebagian dari komponen pendukung terjadi kerusakan sedangkan komponen utama berfungsi dengan baik; dan c. kondisi rusak berat dengan kode RB, apabila terjadi kerusakan pada komponen utama maupun pendukung.
Koreksi Anda