Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan yang tidak bersifat teknis, dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Materiil.
(2) Pemeriksaan komando sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengetahui tingkat pemeliharaan di satuan, daya guna Materiil, penyimpanan Materiil dan kesiapan Materiil dihadapkan kepada pelaksanaan tugas satuan.
Koreksi Anda
