Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemeliharaan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a menjadi tanggung jawab setiap pengguna Materiil baik secara individu maupun hubungan satuan, meliputi:
a. pemeliharaan harian, merupakan kegiatan teknis yang dilakukan Pengguna Materiil terdiri atas:
1. pemeliharaan sebelum pemakaian;
2. pemeliharaan selama pemakaian; dan
3. pemeliharaan setelah pemakaian.
b. pemeliharaan berkala, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada setiap Materiil.
Koreksi Anda
