Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyelenggaran Pemeliharaan Materiilsebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan dengan mempertimbangkan spesifikasi, kondisi, jenis, dan tingkat kerusakan Materiil.
Koreksi Anda
