Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b disusun berdasarkan: a. kemampuan menghadapi tuntutan kebutuhan pemeliharaan dan perubahan situasi serta kondisi yang terjadi; dan b. unsur pelaksana fungsi pemeliharaan diberi ruang gerak sesuai batas kemampuan dan kewenangan teknis.
Koreksi Anda