Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. pemeliharaan organik merupakan kegiatan teknis pemeliharaan sederhana yang menjadi tanggung jawab Pengguna Materiil dilakukan secara sistematis dan periodik dengan kegiatan bersifat deteksi dan cegah dini terhadap timbulnya kerusakan Materiil;
b. pemeliharaan tingkat ringan merupakan perbaikan pada kerusakan ringan,dilaksanakan dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan yang sederhana;
c. pemeliharaan tingkat sedang merupakan perbaikan pada kerusakan sedang, dilaksanakan dengan kemampuan teknis dan peralatan pemeliharaan khusus; dan
d. pemeliharaan tingkat berat merupakan perbaikan pada kerusakan berat, dilaksanakan dengan kemampuan teknis dan peralatan yang dapat menjawab kebutuhan teknis tingkat rehabilitasi, modifikasi maupun produksi.
Koreksi Anda
