Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dukunganpemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi dukungan kemampuan teknis personel pelaksana, kemampuan fasilitas, sarana, dan prasarana serta kemampuan anggaran pemeliharaan.
Koreksi Anda
