Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanapemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputiPembina Materiil, Pengguna Materiil, dan Pembina Teknis Materiil.
(2) Pelaksana pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tanggung jawab dalam Pemeliharaan Materiil berdasarkan tingkat kemampuan dan kewenangan dalam pelaksanaan pemeliharaan.
Koreksi Anda
