Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Dewan Ketahanan Nasional berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
