Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
