Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia, keuangan, akuntabilitas kinerja, perlengkapan, kearsipan, dan dokumentasi diselenggarakan oleh DPN, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda
