Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia, keuangan, akuntabilitas kinerja, perlengkapan, kearsipan, dan dokumentasi diselenggarakan oleh DPN, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda