Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat menjadi deputi dan tenaga ahli merupakan penugasan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Koreksi Anda