Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat menjadi deputi dan tenaga ahli merupakan penugasan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Koreksi Anda
