Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul ketua harian. (2) Tenaga ahli diangkat dan diberhentikan oleh ketua harian.
Koreksi Anda