Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan DPN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam lingkungan DPN maupun dengan instansi di luar DPN.
Koreksi Anda
