Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris DPN menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan teknis DPN kepada Ketua DPN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Kepala Sekretariat DPN menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan administrasi Sekretariat kepada Sekretaris DPN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda