Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, DPN menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan DPN yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis kelembagaan DPN diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda