Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, DPN menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan DPN yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis kelembagaan DPN diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
