Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), PRESIDEN dapat MENETAPKAN kebijakan pertahanan nasional termasuk kebijakan pemenuhan kebutuhan, pemeliharaan dan perawatan peralatan militer strategis.
Koreksi Anda
