Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua harian dalam melaksanakan tugas dapat menyelenggarakan sidang harian dengan mengundang anggota tetap dan anggota tidak tetap dan/atau instansi/lembaga lain yang terkait sesuai dengan isu strategis yang dihadapi. (2) Hasil sidang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Ketua DPN.
Koreksi Anda