Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PRESIDEN selaku Ketua DPN berhalangan untuk memimpin sidang, PRESIDEN dapat menugaskan Wakil PRESIDEN atau Menteri selaku ketua harian untuk memimpin sidang.
Koreksi Anda