Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam hal PRESIDEN selaku Ketua DPN berhalangan untuk memimpin sidang, PRESIDEN dapat menugaskan Wakil PRESIDEN atau Menteri selaku ketua harian untuk memimpin sidang.
Koreksi Anda
