Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) DPN melaksanakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua DPN.
Koreksi Anda
