Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat DPN sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda