Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas memberikan saran solusi kebijakan pertahanan nasional kepada Ketua DPN.
Koreksi Anda
