Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Ketua DPN dibantu oleh Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan. (2) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan berasal dari unsur pemerintah dan non pemerintah. (3) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang. (4) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN selaku Ketua DPN.
Koreksi Anda