Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Pertahanan Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah lembaga non struktural yang dipimpin oleh
untuk melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
