Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Operasi Pengamanan Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dihentikan apabila tugas Pengamanan Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik INDONESIA telah selesai. (2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat perubahan penugasan, nama operasi, bentuk operasi, jumlah personel Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan, satuan TNI, lokasi, waktu atau perubahan lain terkait dengan penugasan operasi pengamanan Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, harus dilakukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satker satuan TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda