Koreksi Pasal 5B
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN persyaratan bagi Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada operasi pengamanan Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. bagi Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dan tinggal di wilayah Pulau Kecil Terluar tanpa penduduk, dengan keputusan,
surat perintah pelaksanaan dan surat perintah operasi;
b. bagi Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dan tinggal di wilayah Pulau Kecil Terluar berpenduduk, dengan keputusan, surat perintah pelaksanaan dan surat perintah operasi;
c. bagi Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dan tinggal di Wilayah Perbatasan, dengan keputusan, surat perintah pelaksanaan dan surat perintah operasi; dan
d. bagi Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan Pulau Kecil Terluar, dengan surat perintah operasi.
(3) Keputusan, surat perintah pelaksanaan, dan surat perintah operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf b, dan huruf c, berlaku bagi Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan.
(4) Keputusan, surat perintah pelaksanaan dan surat perintah operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, berlaku bagi Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara sesaat dalam operasi pengamanan.
(5) Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan dengan keputusan, surat perintah pelaksanaan dan surat perintah operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) berhak menerima Tunjangan Operasi Pengamanan setiap bulan.
4. Ketentuan Pasal 6 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
