Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk setiap Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang direviu, APIP menyusun CHR PIPK dan/atau LHR PIPK. (2) CHR PIPK dan/atau LHR PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Entitas Akuntansi yang direviu paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan reviu; dan b. Entitas Pelaporan yang direviu paling lambat bersamaan dengan waktu penyampaian PTD kepada Menteri. (3) CHR PIPK dan/atau LHR PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Pimpinan Satker untuk membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan. (4) Dalam hal tidak dilakukan reviu PIPK oleh APIP, hasil Penilaian PIPK oleh Tim Penilai digunakan sebagai dasar Pimpinan Satker untuk membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda