Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai menyusun laporan hasil Penilaian PIPK. (2) Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Penilaian PIPK oleh Tim Penilai kepada: a. pimpinan Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan; dan b. Tim Penilai di atasnya secara berjenjang. (3) Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat UAPPA-El dan UAPA, beserta Laporan Keuangan Kemhan disampaikan kepada APIP. (4) Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan efektivitas penerapan PIPK dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu: a. efektif; b. efektif dengan pengecualian; atau c. mengandung kelemahan material. (5) Laporan hasil Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Batas waktu penyampaian pelaporan hasil Penilaian PIPK adalah: a. untuk tingkat UAKPA pelaporan dikirimkan pada tingkat UAPPA-W paling lambat tanggal 17 Januari di tahun berikutnya. Khusus tingkat UAKPA yang diatasnya tidak memiliki tingkat UAPPA-W, maka dapat dikirimkan ke tingkat UAPPA-E1; b. untuk tingkat UAPPA-W pelaporan dikirimkan pada tingkat UAPPA-E1 paling lambat tanggal 30 Januari di tahun berikutnya; c. untuk tingkat UAPPA-E1 pelaporan dikirimkan pada tingkat UAPA Kementerian/Lembaga paling lambat tanggal 10 Februari di tahun berikutnya; dan d. untuk tingkat UAPA Kementerian/Lembaga pelaporan dikirimkan pada tingkat UAPP LKPP paling lambat tanggal 15 Februari di tahun berikutnya.
Koreksi Anda