Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian PIPK dilaksanakan pada:
a. tingkat entitas; dan
b. tingkat proses/transaksi.
(2) Penilaian PIPK tingkat entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penilaian PIPK tingkat entitas dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya; dan
b. Penilaian PIPK tingkat entitas pada tahun berikutnya dapat menggunakan hasil penilaian tahun sebelumnya apabila entitas dipandang tidak mengalami perubahan signifikan.
(3) Penilaian PIPK tingkat proses/transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun dalam rentang waktu tanggal 1 September tahun berkenaan sampai dengan tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
