Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Entitas Akuntansi di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas Unit Akuntansi Uang/Barang pada: a. tingkat Satker; b. tingkat wilayah; c. tingkat eselon I; dan d. tingkat kementerian. (2) Entitas Pelaporan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan oleh UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda