Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Entitas Akuntansi di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas Unit Akuntansi Uang/Barang pada:
a. tingkat Satker;
b. tingkat wilayah;
c. tingkat eselon I; dan
d. tingkat kementerian.
(2) Entitas Pelaporan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan oleh UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
