Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prinsip penerapan PIPK antara lain:
a. mendukung pencapaian tujuan organisasi;
b. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan strategis;
c. sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
d. mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat; dan
e. menjaga kepatuhan terhadap hukum dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
