Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip penerapan PIPK antara lain: a. mendukung pencapaian tujuan organisasi; b. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan strategis; c. sistematis, terstruktur, dan tepat waktu; d. mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat; dan e. menjaga kepatuhan terhadap hukum dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda