Pasal 1
(1) Menteri MENETAPKAN Tata Kerja Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.
(2) Tata Kerja Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.