Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Muhibah KRI Yos Sudarso (YOS 353) dan KRI Abdul Halim Perdanakusuma (AHP 355) ke Sri Lanka dan Oman selanjutnya disebut Muhibah adalah suatu bentuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan profesionalisme prajurit Tentara Nasional INDONESIA matra laut.