SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Setjen Kemhan adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Sekjen.
Setjen Kemhan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kemhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Setjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kemhan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kemhan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kemhan;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menhan.
Setjen terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Hukum;
d. Biro Tata Usaha; dan
e. Biro Umum.
Biro Perencanaan selanjutnya disebut Ro Ren adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan disebut Karoren mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan anggaran, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Kemhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Ro Ren menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan program dan anggaran, kelembagaan dan ketatalaksanaan Kemhan;
b. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran Kemhan;
c. pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta laporan program dan anggaran Kemhan;
d. perumusan penataan kelembagaan, analisis jabatan dan kompetensi jabatan Kemhan;
e. penyiapan penataan ketatalaksanaan dan laporan akuntabilitas kinerja Kemhan;
f. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; dan
g. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
Ro Ren terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Anggaran;
b. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
c. Bagian Kelembagaan;
d. Bagian Ketatalaksanaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan Anggaran selanjutnya disebut Bag Rengar dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Anggaran disebut Kabag Rengar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan perencanaan program dan anggaran Kemhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bag Rengar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan sistem dan metode, perumusan kebijakan strategis serta petunjuk perencanaan program dan anggaran Kemhan;
b. penyiapan bahan perencanaan jangka menengah dan jangka pendek Kemhan; dan
c. penyiapan bahan pembahasan perencanaan program dan anggaran Kemhan.
Bag Rengar terdiri atas:
a. Subbagian Sistem dan Metode;
b. Subbagian Perencanaan Kerja; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran.
Subbagian Sistem dan Metode selanjutnya disebut Subbag Sismet dipimpin oleh Kepala Subbagian Sistem dan Metode disebut Kasubbag Sismet mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan metode, peraturan dan petunjuk perencanaan program dan anggaran serta kebijakan teknis perencanaan Kemhan.
Subbagian Perencanaan Kerja selanjutnya disebut Subbag Renja dipimpin oleh Kepala Subbagian Perencanaan Kerja disebut Kasubbag Renja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan jangka menengah serta perencanaan jangka pendek Kemhan.
Subbagian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Progar dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Anggaran disebut Kasubbag Progar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemhan.
Bagian Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disebut Bag Lakgar dipimpin oleh Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran disebut Kabag Lakgar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan anggaran Kemhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bag Lakgar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengurusan administrasi pelaksanaan anggaran Kemhan;
b. penyiapan bahan pengendalian program kerja dan anggaran Kemhan;
dan
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi serta laporan program kerja dan anggaran Kemhan.
Bag Lakgar terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Penganggaran;
b. Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran.
Subbagian Administrasi Penganggaran selanjutnya disebut Subbag Mingar dipimpin oleh Kepala Subbagian Administrasi Penganggaran disebut Kasubbag Mingar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pengurusan otorisasi.
Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Dalprogar dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran disebut Kasubbag Dalprogar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan serta pengendalian pelaksanaan program dan anggaran Kemhan.
Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Evprogar dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran disebut Kasubbag Evprogar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi serta laporan program kerja dan anggaran Kemhan.
Bagian Kelembagaan selanjutnya disebut Bag Lem dipimpin oleh Kepala Bagian Kelembagaan disebut Kabag Lem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan penataan kelembagaan, analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kemhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bag Lem menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan kelembagaan Kemhan;
b. penyiapan bahan analisa, standardisasi dan kualifikasi jabatan dalam struktur Kemhan; dan
c. penyiapan bahan penataan standardisasi kompetensi jabatan dalam kelembagaan Kemhan.
Bag Lem terdiri atas:
a. Subbagian Penataan Kelembagaan;
b. Subbagian Analisa Jabatan; dan
c. Subbagian Standardisasi Kompetensi Jabatan.
Subbagian Penataan Kelembagaan selanjutnya disebut Subbag Talem dipimpin oleh Kepala Subbagian Penataan Kelembagaan disebut Kasubbag Talem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan penyusunan kelembagaan serta pengawakannya.
Subbagian Analisa Jabatan selanjutnya disebut Subbag Anjab dipimpin oleh Kepala Subbagian Analisa Jabatan disebut Kasubbag Anjab mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan analisa dan evaluasi, standardisasi dan kualifikasi jabatan Kemhan.
Subbagian Standardisasi Kompetensi Jabatan selanjutnya disebut Subbag Stankomjab dipimpin oleh Kepala Subbagian Standardisasi Kompetensi Jabatan disebut Kasubbag Stankomjab mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan standardisasi kompetensi jabatan di lingkungan Kemhan.